Disebutkan pula bahwa data peserta didik tingkat akhir pada semester gasal menjadi dasar penting dalam berbagai layanan lanjutan. Data tersebut digunakan sebagai dasar penomoran ijazah melalui Manajemen Ijazah, serta menjadi rujukan data peserta didik kelas 12 jenjang SMA dan SMK dalam proses Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB).
Oleh karena itu, satuan pendidikan diharapkan melakukan verifikasi menyeluruh terhadap data peserta didik, mulai dari identitas siswa, tingkat pembelajaran, rombongan belajar, hingga residu validasi data. Operator sekolah juga dianjurkan untuk berkolaborasi aktif dengan kepala sekolah guna menjamin keakuratan dan keabsahan data satuan pendidikan.
Pihak Dapodik juga menegaskan bahwa setelah melewati batas waktu 31 Desember 2025, satuan pendidikan tidak dapat lagi melakukan perubahan data pada semester gasal. Hal ini menuntut keseriusan dan ketelitian seluruh pihak terkait agar tidak terjadi kendala administratif di kemudian hari.
Selain melalui operator sekolah, guru juga diimbau untuk secara mandiri memeriksa data kepegawaiannya melalui Manajemen PTK, guna memastikan seluruh informasi telah tercatat dengan benar.
Melalui imbauan ini, Dapodik berharap seluruh satuan pendidikan dapat memanfaatkan waktu yang tersisa dengan optimal demi memastikan data pendidikan nasional yang valid, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
__________